Blog Tentang Komputer dan Tugas
Home » » Kode Etik dalam penggunaan fasilitas internet

Kode Etik dalam penggunaan fasilitas internet

Penulis : AzizRafiAnas(ajikbalon) on Jumat, 21 Juli 2017 | 7/21/2017 04:27:00 AM

Kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. 
Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.

Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :

  1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  2. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
  3. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
 
Contoh Kode etik penggunaan fasilitas  :

Kode etik penggunaan fasilitas email

Dengan berkembangnya pesat teknologi zaman sekarang ini pasti semua orang memiliki akun email, karna email sangat dibutuhkan untuk aktivitasi atau login seperti contohnya social media. Paada umumnya email yang kita sering ketahui dan gunakan yaitu yahoo dang mail. Kode etik dalam penggunaan email disini kita tidak boleh menyalahgunakan email untuk yang tidak baik, contohnya seperti hacking. Biasanya melalui email orang akan berniat jahat untuk menghack akun id pass email si korban untuk merusaknya bahkan lebih parahnya mencemarkan nama baik korban tersebut .Contoh lain dari menghack email orang untuk menipu orang. Banyak sekali orang yang menghalalkan cara dengan cara yang tidak baik seperti menghack akun social media. Pelaku menghack akun korban tersebut untuk melakukan pemerasan dengan mengatas-namakan korban bahkan bisa jadi si pelaku ingin mencemarkan nama baik si korban.
Referensi :

http://jaringankomputer.org/etika-profesi-dan-tanggung-jawab-profesi/
Kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.

Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :

  1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  2. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
  3. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
 
Contoh Kode etik penggunaan fasilitas  :

Kode etik penggunaan fasilitas email

Dengan berkembangnya pesat teknologi zaman sekarang ini pasti semua orang memiliki akun email, karna email sangat dibutuhkan untuk aktivitasi atau login seperti contohnya social media. Paada umumnya email yang kita sering ketahui dan gunakan yaitu yahoo dang mail. Kode etik dalam penggunaan email disini kita tidak boleh menyalahgunakan email untuk yang tidak baik, contohnya seperti hacking. Biasanya melalui email orang akan berniat jahat untuk menghack akun id pass email si korban untuk merusaknya bahkan lebih parahnya mencemarkan nama baik korban tersebut .Contoh lain dari menghack email orang untuk menipu orang. Banyak sekali orang yang menghalalkan cara dengan cara yang tidak baik seperti menghack akun social media. Pelaku menghack akun korban tersebut untuk melakukan pemerasan dengan mengatas-namakan korban bahkan bisa jadi si pelaku ingin mencemarkan nama baik si korban.
Referensi :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Aziz Rafi Anas . All Rights Reserved.
This Owner Is AzizRafiAnas | Support by CYBER WIZARD | Powered by Blogger