Blog Tentang Komputer dan Tugas
Hot News »
Bagikan kepada teman!

Kode Etik dalam penggunaan fasilitas internet

Penulis : AzizRafiAnas(ajikbalon) on Jumat, 21 Juli 2017 | 7/21/2017 04:27:00 AM

Jumat, 21 Juli 2017

Kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. 
komentar | | Read More...

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

 Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
komentar | | Read More...

Jenis-jenis Profesi IT di Indonesia, dan perbandingan dengan Negara lain

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
komentar | | Read More...

Aspek Bisnis didalam TI

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
komentar | | Read More...

Peraturan dan Regulasi

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Sedangkan regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat denganaturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasipengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasisosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi(seperti denda).

Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalamundang - undang nomor 36 seperti di bawah ini :


  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (LembaranNegara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan LembaranNegara Republik lndonesia Nomor 3881 )
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan TransaksiElektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843)
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980)
  5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
  7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentangnSusunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 – 2014
  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentangPenyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31/PER/M.KOMINF0/0912008
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusanl Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos danTelekomunikasi
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;10.  Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/101201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. 


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yangumumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar ataufondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidakdikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten,yaitu:

  1. Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidaksah, aktivitas teroris.
  2. Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing,violence, pornography
  3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutankebencian rasial, diskriminasi rasial.
  4. Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam,cybercrime.
  5. Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
  6. Protection of Privacy
  7. Protection of Reputation 
  8. Intellectual Property


Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telahdisyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari websitewww.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


Referensi :
https://www.scribd.com/document/252557767/Peraturan-Dan-Regulasi-i-Etika-Profesi
http://dokumen.tips/documents/peraturan-dan-regulasi-1softskill.html
https://www.academia.edu/28722231/Cyberlaw
komentar | | Read More...

Audit IT dan IT Forensics

Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah auditfinansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Audit teknologi informasi (information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
komentar (1) | | Read More...

MODUS KEJAHATAN DALAM TI

Penulis : AzizRafiAnas(ajikbalon) on Senin, 17 April 2017 | 4/17/2017 05:09:00 AM

Senin, 17 April 2017




Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).  Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
komentar | | Read More...
 
Copyright © 2011. Aziz Rafi Anas . All Rights Reserved.
This Owner Is AzizRafiAnas | Support by CYBER WIZARD | Powered by Blogger