Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok
orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Sedangkan regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat denganaturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk,misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasipengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasisosial (misalnya norma),
co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi(seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalamundang - undang nomor 36 seperti di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(LembaranNegara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
LembaranNegara Republik lndonesia Nomor 3881 )
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
TransaksiElektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi
Publik(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61,
TambahanLembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846)
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
PenyelenggaraanTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2000 Nomor107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980)
- Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentangnSusunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 – 2014
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001
tentangPenyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhirdengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
31/PER/M.KOMINF0/0912008
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa
Keputusanl Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos danTelekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;10. Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor:01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/101201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya),
yangumumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar ataufondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan
waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain,misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidakdikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka
dibuatlah sebuah regulasi konten,yaitu:
- Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidaksah, aktivitas teroris.
- Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing,violence, pornography
- Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutankebencian rasial, diskriminasi rasial.
- Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam,cybercrime.
- Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
- Protection of Privacy
- Protection of Reputation
- Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan
sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis
yang telahdisyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat
didownload dari websitewww.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII
yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.Hingga saat ini, di negara kita ternyata
belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Referensi :
https://www.scribd.com/document/252557767/Peraturan-Dan-Regulasi-i-Etika-Profesi
http://dokumen.tips/documents/peraturan-dan-regulasi-1softskill.html
https://www.academia.edu/28722231/Cyberlaw