Pengurus
Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI)
mengeluarkan pernyataan sikap atas berkembangnya isu Lesbian, Gay, Biseksual
dan Transgender (LGB-T) di Indonesia.
Menurut
Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan
Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT merupakan istilah yang berkembang di
masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri. Sedangkan orientasi seksual
antara lain meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual.
Homoseksual
merupakan kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang
sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay. Sedangkan biseksual adalah
kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.
Transseksualisme
merupakan gangguan identitas kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan
diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya disertai
perasaan tidak enak atau tidak sesuai dengan anatomi seksualnya. Dia juga
menginginkan untuk memeroleh terapi hormonal dan pembedahan untuk membuat
tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.
"Orang
dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik,
mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga
memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, orang dengan
homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK," ungkap Ketua
Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Danardi
Sosrosumihardjo, SpKJ(K) dalam siaran pers yang diterima redaksi Liputan6.com.
Sedangkan
untuk menegakan diagnosis transseksual, identitas mereka harus menetap selama
minimal dua tahun. Dan perlu dicatat, transseksual bukan gejala dari gangguan
jiwa seperti skizofrenia atau kelainan interseks, genetik atau kromosom seks
sehingga mereka dikategorikan sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
DAFTAR PUSTAKA
Syarifah. 2016. Dokter Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan
Jiwa.
Posting Komentar