Blog Tentang Komputer dan Tugas
Home » » LGBT Bukan Gangguan Jiwa

LGBT Bukan Gangguan Jiwa

Penulis : AzizRafiAnas(ajikbalon) on Minggu, 27 Maret 2016 | 3/27/2016 02:41:00 AM

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan sikap atas berkembangnya isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGB-T) di Indonesia.
                Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual.
                Homoseksual merupakan kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay. Sedangkan biseksual adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.
                Transseksualisme merupakan gangguan identitas kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya disertai perasaan tidak enak atau tidak sesuai dengan anatomi seksualnya. Dia juga menginginkan untuk memeroleh terapi hormonal dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.
                "Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K) dalam siaran pers yang diterima redaksi Liputan6.com.
                Sedangkan untuk menegakan diagnosis transseksual, identitas mereka harus menetap selama minimal dua tahun. Dan perlu dicatat, transseksual bukan gejala dari gangguan jiwa seperti skizofrenia atau kelainan interseks, genetik atau kromosom seks sehingga mereka dikategorikan sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

DAFTAR PUSTAKA

Syarifah. 2016. Dokter Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan Jiwa. 

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Aziz Rafi Anas . All Rights Reserved.
This Owner Is AzizRafiAnas | Support by CYBER WIZARD | Powered by Blogger